Ah, terlalu ringan nih bagi seorang ratu suap sekaliber Ayin
Artaylta Suryani atau Ayin si ratu suap cuma dituntut lima tahun penjara ditambah denda Rp250 juta atas kesalahannya menyuap jaksa katro Urip Tri Gunawan sebesar Rp.6milyar. Si ratu suap ini dicokok oleh KPK di rumahnya di Kebayoran Baru. Uang Rp6 milyar itu dikatakannya dipinjamkan kepada Urip untuk berbisnis, sebuah alibi yang ngawur karena argumentasi ini berubah-ubah: bisnis permata, bisnis perbengkelan dan entah apa alibi berikutnya.
Terbongkarnya percakapan antara Artalyta dengan petinggi Kejaksaan Agung sebenarnya cukup menjadi bukti betapa canggihnya diplomasi Artalyta. Si ratu suap ini adalah seorang negosiator yang ulung. Dia pandai berdiplomasi dan pintar berkomunikasi. Untunglah KPK menangkapnya. Jika saja Artalyta tidak tertangkap, entah bagaimana hancurnya Kejaksaan Agung digerogoti oleh tikus-tikus seperti Urip Tri Gunawan ini.
Sebaiknya Artalyta dihukum seumur hidup saja, ya….